20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Bandar Narkoba Asal Bungurasih Keok Ditangan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali amankan seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah Jl. Bungurasih Tengah Gang Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo, Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial, AFP BIN S 34 tahun Pekerjaan (sopir). Alamat tempat tinggal Jl. Dukuh Menanggal Gg 11 / RT.02 / RW. 04 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya, dan Alamat tinggal sesuai TKP.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan S.H., S.I.K,. M.H menjelaskan, anggotanya dari Unit 1 menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di salah satu Rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kanit 1 Narkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yoyok bersama anggotanya memimpin langsung penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak, 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 3,024 gram, ± 0,059 gram ± 0,066 gram, ± 0,075 gram, ± 0,063 gram dan ± 0,070 gram dengan berat total Netto ± 3,924 (tiga koma sembilan ratus dua puluh empat) gram; 1 (satu) buah HP VIVO; 1 (satu) buah cangklong warna abu-abu.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari H (Yang Kini Masih DPO), pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB diranjau di Jalan Raya Tulangan Sidoarjo.

Dari pelaku asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- pergarmnya seharga Rp. 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka.

Narkotika yang didapat oleh pelaku ini akan dibagi menjadi 6 poket dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000 perpoketnya.

Dalam bisnis tersebut, pelaku menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua, namun jika terjual tersangka mendapatkan ke untungan hingga Rp. 2.000.000, selama 3 bulan yang lalu.

Kini pelaku di jerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!