Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dalam rumahnya di Dusun Jawar, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Pada Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB
Pelaku diketahui berinisial MMR. 30 tahun, kini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka M.M.R. saat dilakukan penangkapan tengah tidur di rumahnya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 15 bungkus plastik berisi kristal putih seberat 2,392 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” tutur Kompol Miftah, pada Senin (5/8).
Miftah mengungkapkan, barang bukti lain yang ditemukan meliputi satu buah dompet hitam tempat menyimpan sabu, satu plastik warna hitam, satu buah handphone, dan uang sebesar Rp 100.000,- hasil penjualan narkotika.
“Dalam pengakuannya, tersangka M.M.R. mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U (DPO) pada Jumat, 26 Juli 2024,” tandas Miftah.
Miftah menjelaskan, tersangka membeli narkotika tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- per gram dan membayarkan uang sebesar Rp 1.000.000,-, sementara sisanya akan dibayar setelah narkotika tersebut terjual.
“Tersangka mengaku telah menjual satu poket sabu seberat 3 gram, sementara poket lainnya dipecah menjadi 15 bungkus kecil yang dijual dengan harga bervariasi antara Rp 200.000,- hingga Rp 1.050.000,- per gram,” jelas Miftah.
Selain itu, tersangka mengaku sudah dua kali membeli dan menerima narkotika jenis sabu dari U dan telah berprofesi sebagai penjual sabu selama dua bulan terakhir.
Tersangka juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman terkait perkara narkotika pada tahun 2021.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.