SURABAYA, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah Jalan Gubeng Masjid Gg. 5 Surabaya.
Bukan hanya paket sabu siap edar sebanyak 9 poket plastik yang berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhannya ± 4,837 gram disita oleh Anggota dan Polisi juga mengamankan satu tersangka inisial S. IM (43) yang tinggal dilokasi kejadian. Anggota juga menyita Uang tunai Rp. 450.000, HP dan Tas Selempang hitam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, awalnya anggota pada Kamis, 08 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB menerima informasi dari masyarakat jika dirumah Jalan Gubeng Masjid Gg. 5 Surabaya ada peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka S. “Kita amankan pelaku ketika berada dalam rumah dilokasi kejadian,” kata Kompol Miftah, Selasa (27/8/2024).
Polisi yang membekuk S kemudian melakukan penggeledehan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik Tersangka.
“Kita menemukan 9 poket siap edar serta uang diduga sisa hasil penjualan,” tambah Kasat Resnarkoba Kompol Miftah.
Dalam penyidikan awal, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu didaapatkan dari E alias S yang lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka S mendapatkan dengan cara membeli pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan E dipinggir sungai depan makam Gubeng Surabaya.
“Pelaku S ketika itu mendapatkan sebanyak 10 gram seharga Rp 1.000.000, pergramnya dengan total pembelian seluruhnya seharga Rp. 10.000.000,” tambah Suria Miftah.
Dari 10 gram itu, sudah terbayar sekitar Rp.1.500.000 dengan cara transfer melalui rekening salah satu bank D I dengan menggunakan uang Tersangka Sendiri.
Sedangkan untuk sisanya sebanyak Rp. 8.500.000, masih hutang dan apabila barang berupa sabu tersebut sudah laku terjual baru akan dilunasi.
Oleh pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dipecah menjadi bermacam-macam, ada yang 10 bungkus plastik kecil untuk 1 gramnya dan ada juga 1 gramnya menjadi 6 poket plastik kecil untuk dijual dengan berbagai macam harga mulai dari harga Rp.150.000 sampai dengan Rp.350.000.
Kemudian untuk yang sisanya sebanyak 9 (sembilan) poket plastik kecil akan dijual, namun belum ada yang laku terjual karena sudah tertangkap oleh Petugas Polisi.
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu kepada E sudah 2 kali ini dengan cara yang sama bertemu langsung dipinggir sungai depan makan Gubeng Surabaya.