Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pengangguran diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di salah satu Kos Jalan Pakis Wetan Gang 4 Surabaya, Rabu 11/9/2024.
Tersangka diketahui berinisial, ISG anak dari L (26) tahun Tempat Tinggal, Simpang Darmo Permai Utara 4/21 RT 001 RW 012 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan, Pada hari Kamis, 05 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Dengan cepat Anggota menanggapi informasi tersebut dan melakukan penyidikan atau penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berupa Narkoba”. Terang Miftah.
“Polisi menemukan, 13 (tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 5,725 (lima koma tujuh ratus dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet warna orange, 1 (satu) bungkus bekas tempat HP, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo”. Imbuhnya
Dari hasil interogasi, Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sodara D (Yang Kini Masih DPO) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib yang di ranjau didaerah Jalan Ampel Surabaya sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan sebagian dikonsumsi.
Adapun Tersangka membeli Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sebanyak 3 kali dan untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) .
Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.