20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Pengedar Sabu Wonosari Digerebek, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Temukan Puluhan Paket di Teras Rumahnya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Rabu, (21/8/2024) di Kota Surabaya.

Pengedar Narkoba tersebut diketahui berinisial CR (49) mereka merupakan warga Jalan Wonosari Lor Gang 2, Semampir, Surabaya, yang ditangkap rumahnya.

Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah saat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut anggotanya mendapatkan informasi adanya peredaran di Jalan Wonosari lor Gang 2 Surabaya

Dalam penangkapan tersebut, Anggota menemukan 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 1,262 gram.

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua plastik klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, sebuah buku catatan penjualan, dan satu unit ponsel,” ungkap Kompol Miftah.

Berdasarkan hasil interogasi ungkap Miftah, CR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus sebagai buronan polisi (DPO).

“CR membeli sabu seharga Rp150.000 hingga Rp100.000 per paket dan kemudian menjualnya untuk meraup keuntungan,” tutur Miftah, pada Kamis (05/09/2024).

Miftah menambahkan, dalam sebulan terakhir, CR mengaku telah aktif sebagai pengedar, dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per paket yang dijual, sambil menggunakan sabu secara gratis.

“Kini pelaku dijerat dengan Undang-undang Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!