Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Pabean Cantikan. Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB,
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial, M.U.Y (24) dan A.R (21), di depan kantor JNT di Jalan Kalimati Tengah.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi tembakau gorila dengan berat netto mencapai 249,6 gram.
“Penangkapan ini bermula dari hasil pengintaian petugas terhadap tersangka pertama yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (19/09/2024).
Miftah menjelaskan, saat di interogasi terhadap tersangka M.U.Y, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, A.R, yang turut mengedarkan barang haram tersebut.
“Kedua tersangka diketahui memulai bisnis gelap ini sejak awal Agustus 2024, menjual tembakau gorila melalui akun Instagram dengan harga paket bervariasi, dari Rp200.000 hingga Rp900.000,” tandas Miftah.
Miftah menambahkan, kedua tersangka mengaku menggunakan keuntungan dari penjualan untuk membeli stok tembakau dalam jumlah lebih besar.
“Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pasal terkait pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkasnya.