Bondowoso, Delikjatim.com – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan seorang pria berinisial SG yang ditetapkan tersangka atas kasus pencurian buah alpukat.
Atas ramainya pemberitaan tersebut, pihak Kepolisian Polres Bondowoso telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai SOP.
Selain itu penanganan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosari ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Bondowoso melalui mekanisme yang ada.
Satreskrim Polres Bondowoso tangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Mahfud, 60 Tahun, warga Desa Sukosari Lor RT 36 RW 16 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso.
Mahfud melaporkan seorang pria berinisial SG, yang juga warga Sukosari diduga telah melakukan tindak pidana curat yakni bual alpukat di tanah milik korban. Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos. MH, menerangkan bahwa, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini terbukti memanen buah alpukat milik pelapor. Bahkan seorang saksi sempat merekam video pada saat SG melakukan pencurian buah alpukat.
“Pohon alpukat yang menjadi objek dugaan tindak pidana curat tumbuh diatas tanah milik pelapor, namun tersangka SG memanen buah alpukat tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik tanah, “ungkap Kasat Reskrim.
Kasat reskrim Joko menegaskan bahwa penanganan tindak pidana curat buah alpukat telah sesuai prosedur atau SOP serta telah melalui semua mekanisme yang ada. Pada kasus yang TKP nya berada di Dusun Kuanyar RT 34 RW 15 Desa Sukosari Lor, polisi telah mengamankan beberapa bukti, yakni 1 (Satu) bendel Akta Jual Beli, rekaman video, yang saat ini sudah ditangani oleh penyidik unit pidum Satreskrim Polres Bondowoso.
Kronologis berdasarkan keterangan para saksi. Saat beraksi tersangka SG melakukan pencurian bersama satu orang lak-laki yang saat ini masih dalam pencarian, dalam aksinya dengan menggunakan galah dan rekannya naik ke atas pohon kemudian memetik alpukat.
“Sekarung alpukat yang didapat kemudian dibawa kerumahnya oleh tersangka”, jelas AKP Joko.
“Akibat kejadian ini, korban Mahfud mengalami kerugian senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Sementara tersangka SG, belum bisa dimintai keterangan karena tidak hadir saat pemanggilan penyidik, dikarenakan sakit”, pungkasnya.