20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjualan Pupuk ilegal Subsidi, Sebesar 2,3 Ton Disita

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali terungkap di Jawa Timur. Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial QMR (31), warga Bojonegoro, yang diduga memperdagangkan pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus menindak praktik ilegal yang menyebabkan kelangkaan pupuk di masyarakat.

“Dalam penyelidikan, kami menemukan indikasi penjualan pupuk subsidi secara ilegal. Satu tersangka telah diamankan,” ujar Kombes Dirmanto, Selasa (4/3).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh pupuk dari Lamongan dengan harga eceran terendah dan menjualnya di Bojonegoro dengan harga lebih tinggi.

“Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp50.000 hingga Rp70.000 per sak,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 46 sak pupuk subsidi, terdiri dari 40 sak NPK Phonska dan 6 sak urea dengan total berat 2,3 ton.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penjualan ilegal ini. Atas perbuatannya, tersangka QMR terancam hukuman penjara selama 2 tahun.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!