Surabaya, Delikjatim.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Surabaya berhasil diringkus oleh Polsek Sukomanunggal setelah aksi kejar-kejaran menegangkan di jalanan kota pada Kamis (6/3/2025) dini hari.
Insiden ini terjadi saat korban, IF dan rekannya RD, hendak pulang setelah membeli makan sahur di kawasan Manukan. Saat melintas di perempatan Jalan Tanjungsari, mereka dipepet oleh dua pria berboncengan sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor. Salah satu pelaku langsung menarik tas korban dan berusaha kabur.
RD tidak tinggal diam. Ia berteriak “Jambret!” sembari mengejar pelaku, yang kebetulan melintas di jalur patroli Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha P. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga perempatan Tanjungsari, di mana RD nekat menabrakkan motornya ke motor pelaku.
Salah satu pelaku, RPW (19), berhasil ditangkap di tempat, meski sempat menjadi sasaran amukan warga. Beruntung, polisi segera tiba dan mengamankan pelaku yang mengalami luka di kepala sebelum membawanya ke rumah sakit untuk perawatan.
Pelaku kedua, AMSD (19), sempat kabur, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Sukomanunggal. Polisi menyita barang bukti berupa satu tas cangklong warna pink kombinasi putih milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor.
Kapolsek Sukomanunggal, KOMPOL Zainur Rofik, SH., menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Kami mengapresiasi keberanian korban dan warga dalam membantu penangkapan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di malam hari,” ujarnya