Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka berinisial N bin CA (32), yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, ditangkap saat berada di lokasi kejadian. N diketahui berdomisili di Jl. Jogoyudo RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, serta diketahui sempat tinggal di sejumlah tempat di wilayah Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat ±107,136 gram yang diakui sebagai milik tersangka.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura,” jelas AKBP Suria.
Tersangka mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli sabu selama tujuh bulan terakhir dan telah lebih dari sepuluh kali menerima barang dari R. Dalam aksinya, tersangka bertugas mengambil ranjauan, mengemas ulang, dan mengirimkan barang kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp 4 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa: 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco warna Biru,
1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru Metalik dan uang tunai Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),
1 (satu buah tas kecil,
1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC, 31 (tiga puluh satu) potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah,
12 (dua belas) potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako,
16 (enam belas) potongan lakban warna Coklat, 3 (tiga) buah timbangan elektrik,
1 (satu) buah Lakban warna Coklat,
1 (satu) buah Lakban motif Tulisan warna Merah Putih,
2 (dua) buah dompet terbuat dari Lakban Warna Hitam,
2 (dua) buah sekrop dari sedotan Plastik, 29 (dua puluh Sembilan) pak plastik klip kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.