20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Cyber Polda Jatim Bongkar Grup WA “INFO VID” Penyebar Konten Pornografi dan Ajang Cari Pasangan Sesama Jenis, 4 Tersangka Diamankan

120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus Siber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi dan aktivitas pencarian pasangan sesama jenis (gay) melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Empat tersangka yang diamankan adalah MI (21) warga Gubeng, NZ (24) warga Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis, ketiganya berasal dari Surabaya, serta S (66) warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (13/6), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan viral di media sosial Facebook mengenai grup “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya grup Facebook yang membahas komunitas gay di wilayah Tuban dan Lamongan. Dari hasil penyelidikan kami, salah satu tersangka, MI, diketahui mengomentari unggahan dalam grup tersebut dan membagikan tautan grup WhatsApp ‘INFO VID’,” ungkap Kombes Abast.

Grup tersebut kemudian berkembang menjadi wadah penyebaran konten pornografi dan ajang pencarian pasangan sesama jenis. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Aktivitas ilegal mencapai puncaknya pada 2 Juni 2025, ketika sejumlah tersangka mengunggah video dan foto berunsur pornografi ke dalam grup WA tersebut.

Kasubdit II Ditreskrimsus Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengungkapkan bahwa tiga tersangka mengunggah konten dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis.

Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menjelaskan bahwa jumlah anggota di grup WhatsApp “INFO VID” mencapai 300 orang, sedangkan anggota grup Facebook-nya berkisar 11.400 orang.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon seluler berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar berisi konten pornografi yang disimpan dalam perangkat para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan berupa hukuman penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen serius dari aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi dan penyimpangan seksual melalui platform digital yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!