20230111_185931
20230111_185931
Shadow

JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

120x600
banner 468x60

“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum” ujar Edward.

Ia mengatakan, salah satu prinsip yang harus tetap dijaga dalam proses tersebut adalah asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” katanya.

Edward berharap seluruh argumentasi yang muncul dalam persidangan tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mendahului penilaian terhadap pokok perkara.

“Biarkan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan pembelaan berdasarkan perspektif hukum kami, JPU menyampaikan argumentasinya, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.

Edward juga berharap apa yang disampaikan dalam Eksepsi dapat dinilai secara utuh oleh majelis hakim keberatan dalam eksepsi yang belum dijawab secara spesifik dalam tanggapan JPU.

“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan terdakwa dengan mengacu pada hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

“Kami percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang independen. Kami tidak bermaksud mengarahkan putusan, tetapi hanya berharap seluruh argumentasi kami dapat dipertimbangkan secara objektif,” kata Edward.

Persoalan Mens Rea dan SNI

Dalam eksepsi sebelumnya, salah satu poin utama yang disampaikan pihak terdakwa berkaitan dengan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam perkara perdagangan tali kawat baja (wire rope) yang dipersoalkan terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Edward menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!