Sidoarjo, Delikjatim.com – Aktivitas proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Yos Sudarso, Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengambilan kabel milik Telkom yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kabel yang diduga merupakan Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) tersebut berada di sisi galian proyek U-Ditch.
Sejumlah warga menduga kabel tersebut kemudian digali dan ditarik menggunakan bantuan alat berat. Yang menjadi perhatian, orang yang disebut melakukan penggalian dan meminta operator alat berat untuk menarik kabel tersebut disebut mengenakan atribut atau pakaian yang menyerupai seragam Telkom.
Menurut keterangan warga, proses penarikan kabel tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin pihak yang berwenang.
“Waktu itu ada orang pakai baju Telkom. Kabel digali, kemudian minta operator bego untuk menarik kabelnya,” ujar sumber yang ditemui di sekitar lokasi.
Kabel yang telah ditarik tersebut kemudian disebut-sebut dibawa dari lokasi. Warga menduga kabel tersebut selanjutnya diperjualbelikan. Namun, dugaan mengenai tujuan atau penjualan kabel tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak Telkom maupun aparat penegak hukum.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur penanganan jaringan telekomunikasi yang berada di area proyek. Apalagi, apabila kabel tersebut benar merupakan aset Telkom, pengambilan atau pemindahan semestinya dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang jelas.
Diduga Libatkan Penyalahgunaan Jabatan
Muncul pula dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila benar pihak yang mengambil kabel tersebut merupakan pegawai Telkom dan bertindak di luar prosedur perusahaan.
Secara hukum, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian, sementara Pasal 477 mengatur bentuk pencurian yang dikualifikasikan, termasuk antara lain pencurian dengan cara merusak, membongkar atau memotong, maupun dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Namun, penerapan pasal tertentu terhadap suatu peristiwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, dugaan bahwa peristiwa tersebut otomatis memenuhi unsur Pasal 477 KUHP masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Oknum Telkom Belum Memberikan Penjelasan
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengambilan kabel tersebut, oknum Telkom yang berada di lokasi belum memberikan penjelasan yang dapat dikonfirmasi secara independen mengenai siapa yang memerintahkan penggalian dan penarikan kabel, alasan kabel dipindahkan, serta ke mana kabel tersebut dibawa.
Pihak Telkom juga penting dikonfirmasi untuk memastikan apakah orang yang berada di lokasi benar merupakan pegawai atau pihak yang bekerja untuk Telkom, apakah pengambilan kabel tersebut merupakan bagian dari pekerjaan resmi, serta apakah terdapat dokumen atau perintah kerja terkait pemindahan kabel.
Hingga berita ini ditulis, status kepemilikan kabel, izin pengambilan, identitas pihak yang menarik kabel, serta dugaan penjualan kabel masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Telkom, pelaksana proyek, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

















