Surabaya, Delikjatim.com – Pemerintah Kota Surabaya telah menyelesaikan Raperda toleransi telah selesai, dimana setiap orang yang menolak pembangunan tempat ibadah bisa dipidana.
Pasalnya, Draft dan Naskah Akademik raperda Toleransi telah selesai dikerjakan oleh Bapemperda DPRD Kota Surabaya.
Saat awak media mengkonfirmasi Legislator PSI Josiah Michael, ia membenarkan hal tersebut.
“Kami telah menyelesaikan raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus”. Papar Josiah Michael, Senin 22 Mei 2023.
Masih Josiah,” Sesuai yang pernah saya sampaikan, dengan adanya raperda ini, kita harapkan akan membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen”. Imbuhnya.
Bahkan Menurut Josiah Michael, dalam raperda ini selain memuat aturan merawat keberagaman di kota Surabaya, juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah.
“Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara”. Imbuhnya.
Legislator PSI Josiah Michael berharap raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga di sahkan menjadi Perda.
“Saya harap nanti kemenkumham kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan raperda toleransi ini”. Pungkasnya.
















