20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

120x600
banner 468x60

Garut, Delikjatim.com — Dugaan praktik tangkap lepas terhadap seseorang yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, 17 September 2026, di Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu.

Informasi yang beredar menyebutkan, seorang warga bernama Naufal diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dalam dugaan tersebut, terdapat informasi mengenai permintaan sejumlah uang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah sebagai mahar agar perkara tidak dilanjutkan.

Namun, informasi mengenai dugaan permintaan uang maupun praktik tangkap lepas tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Atas munculnya dugaan tersebut, Kapolres Garut dan Propam Polres Garut diminta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap Kapolsek maupun anggota Polsek Cibatu yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tentunnya hal ini menjadi perhatian publik dan transparansi harus di kedepankan agar kepercayaan publik terhadap polri tetap kuat dan tidak luntur.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.

Hingga berita ini disusun, Kapolsek Cibatu AKP H. Amirudin Latif disebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi sebenarnya, status penanganan perkara, serta ada atau tidaknya pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan internal Polri. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak kepolisian juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Berita ini masih bersifat dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang disebutkan tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!